Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai:
Pengalaman dan jam terbang kami telah membuktikan bahwa kepuasan pelanggan adalah yang terutama. Keinginan kami untuk menjadikan Perjalanan Anda menjadi Perjalanan yang Tak Terlupakan adalah dasar kami dalam memberi yang terbaik dan selalu siap melayani Anda.